Jumat, 31 Oktober 2014

HAM ( Hak Asasi Manusia )



Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

 Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia  adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :

   1. Kejahatan genosida;
   2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.

 Kejahatan genosida  adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

   1. Membunuh anggota kelompok;
   2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
   3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
   4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
   5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

 Kejahatan terhadap kemanusiaan  adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

   1. Pembunuhan;
   2. Pemusnahan;
   3. Perbudakan;
   4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
   5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
   6. Penyiksaan;
   7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
   8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
   9. Penghilangan orang secara paksa; atau
  10. Kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

 Penyiksaan  adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

 Penghilangan orang secara paksa  adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :

   1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
   2. Hak untuk hidup
   3. Hak untuk tidak dihukum mati
   4. Hak untuk tidak disiksa
   5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
   6. Hak atas peradilan yang adil

Hak-hak bidang politik, antara lain :

   1. Hak untuk menyampaikan pendapat
   2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
   3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
   4. Hak untuk memilih dan dipilih


Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya

Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :

   1. Hak untuk bekerja
   2. Hak untuk mendapat upah yang sama
   3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
   4. Hak untuk cuti
   5. Hak atas makanan
   6. Hak atas perumahan
   7. Hak atas kesehatan
   8. Hak atas pendidikan

Hak-hak bidang budaya, antara lain :

   1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
   2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
   3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)


Hak Pembangunan

Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :

   1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
   2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
   3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

HAK-HAK ASASI MANUSIA

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :

   1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
   2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
   3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
   4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
   5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
   6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
   7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
   8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
   9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
  10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

HAM DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA

Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.

Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.

Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draft amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

    *  Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
    *  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
    *  Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
    *  Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
    *  Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
    *  Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
    *  Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
    *  Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
    *  Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
    *  Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
    *  Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
    *  Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
    *  Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
    *  Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
    *  Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
    *  Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
    *  Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
    *  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
    *  Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
    *  Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
    *  Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
    *  Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
    *  Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
    *  Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
    *  Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
    *  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
    *  Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
    *  Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3).
 
SUMBER : http://prayudialin.blogspot.com/2011/02/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia.html

Jumat, 24 Oktober 2014

Demokrasi

Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu

a. pengertian secara bahasa atau etimologis, dan

b. pengertian secara istilah atau terminologis



Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu

demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan

Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam,

Yaitu:

a. Demokrasi langsung

Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap

warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan

umum dan undang-undang

b. Demokrasi tidak langsung

Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan

melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi

perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum

Dari sudut terminologi, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan

oleh beberapa ahli politik.

1.Menurut Harris Soche

2.Menurut Hennry B. Mayo

3.Menurut International Commission for Jurist

4.Menurut C.F. Strong

Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf,

1997),yaitu:

a. kebebasan/persamaan (freedom/equality), dan

b. kedaulatan rakyat (people’s sovereignty).

Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur atau anasir, yaitu

a. rapat,

b. mufakat,

c. gotong-royong,

d. hak mengadakan protes bersama, dan

e. hak menyingkir dari kekuasaan raja absolute

Demokrasi Indonesia modern

menurut Moh. Hatta harus meliputi 3 (tiga) hal, yaitu

a. demokrasidibidangpolitik,

b. demokrasi di bidang ekonomi, dan

c. demokrasi di bidang sosial.

DEMOKRASI DI INDONESIA

1.Demokrasi Desa

2.Demokrasi Pancasila

Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia

Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai

berikut.

a.Ide kedaulatan rakyat

b. Negara berdasar atas hukum

c. Bentuk republic

d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi

e. Pemerintahan yang bertanggung jawab

f. Sistem perwakilan

g. Sistem pemerintahan presidensiil



jadi,kesimpulan tentang demokrasi ini adalah:

Asal-usul demokrasi akan membelajarkan anakmengenai perkembangan konsep demokrasi dari mulai konsep awal sampaisekarang menjadi konsep global sekarang ini. Materi tentang demokrasi Indonesiamembelajarkan anak akan kelebihan, kekurangan serta bentuk-bentuk idealdemokrasi yang tepat untuk Indonesia. Materi masa depan demokrasi akanmembangkitkan kesadaran anak mengenai pentingnya demokrasi sertamemahami tantangan demokrasi yang akan muncul di masa depan. untukmenghindari terjadinya indoktrinasi, materi-materi yang berisi doktrin-doktrinnegara sedapat mungkin diminimalkan diganti dengan pendekatan historis danilmiah serta dikenalkan dengan fakta-fakta yang relevan.



Sumber : http://masfi11.wordpress.com/2012/11/09/kesimpulan-demokrasi/